KETENTUAN LOMBA LVPB (Lomba Variasi Pengibaran Bendera)
Pasal I Ketentuan Pokok Lomba
1. Gerakan PBB murni yang dilombakan mengacu pada SKEP/611/X/1985.
2. Gerakan variasi dan formasi dilakukan sekreatif mungkin dengan tidak menyebutkan nama sekolah.
3. Gerakan pengibaran mengacu kepada 10 tahapan pengibaran yang menjadi dasar pengibaran bendera.
4. Jumlah personil dalam satu pasukan minimal 8 orang dan maksimal 25 orang.
Pasal II Ketentuan Pemanggilan Peserta
1. Regu yang dipanggil melakukan persiapan di daerah persiapan (DP1).
2. Regu yang telah masuk di Daerah Persiapan tidak lagi menerima intruksi dari pendamping atau pelatih kecuali dari panitia.
3. Apabila setelah pemangilan peserta sebanyak 3 kali peserta tidak ada, maka akan mendapatkan diskualifikasi dan dianggap mengundurkan diri, kecuali ada pemberitahuan ke panitia.
Pasal III Ketentuan Waktu Penampilan
1. Waktu tampil untuk setiap regu maksimal 15 menit.
2. Waktu dimulai ketika saff pertama pasukan melangkah , memasuki lapangan .
3. Waktu dihentikan ketika saff pasukan terakhir keluar dari lapangan .
4. Apabila regu yang tampil melebihi waktu yang disediakan, maka IP akan membubarkan pasukan untuk dipersilahkan keluar dari Lapangan Perlombaan dan akan dinyatakan di Diskualifikasi.
Pasal IV Denah Lapangan
1. Lokasi lomba bertempat di lapangan Prawatasari Joglo Cianjur.
2. Luas lapangan 32x24 meter
3. Ukuran bendera
SD : 1x1,3 meter
SMP/SMA : 2x3 meter
Pasal V Ketentuan Penilaian
1. Penilaian umum dilakukan oleh juri, pada saat regu memasuki lapangan sampai dengan peserta meninggalkan lapangan.
2. Peserta dilarang meneriakan “yel-yel” yang menyebutkan asal satuan sekolah masing-masing demi menjga objektifitas penilaian.
3. Penilaian regu peserta meliputi kriteria penilaian, sebagai berikut :
a. Kelengkapan atau keutuhan anggota regu
b. Kekompakan dan keserasian
c. Ketepatan bendera dengan lagu
d. Ketepatan waktu
e. Kesesuaian dengan aturan PBBAB SKEP/611/X/1985
f. Kesesuaian Kibra dengan 10 tahap pengibaran
g. Penilaian pada Formasi :
1. Tingkat kesulitan
2. Keindahan
3. Kreatifitas
4. Kekompakan
5. Kerapihan
h. Pembawa bendera atau pembaki
Pasal VI Ketentuan Pengurangan Nilai
1. Terlambat daftar ulang -20 per lima menit dari nilai akhir (JA)
2. Menerima instruksi dari pendamping regu ketika di DP2 -50 dari (JA) kecuali dari panitia.
3. Mengganti anggota tidak sesuai dengan aturan -10 dari NA.
4. Jumlah pasukan kurang dari minimal atau lebih dari maksimal -20 dari JA
5. Bendera terbalik atau berbentuk pita -10 dari nilai Kibra
6. Peserta menginjak garis atau melebihi tempat yang disediakan akan dikurangi -20 per 1 kali melintas dikali jumlah orang yang melintas.
7. Peserta sakit di arena lomba -20 dari JA.
8. Cantol jatuh -50 dikurangi dari nilai kibra.
9. Atribut jatuh -10 per atribut.
10. Tidak mengikuti upacara pembukaan -30 dari JA.
11. Apabila perwakilan dari peserta pada saat upacara pembukaan kurang dari sepuluh orang, maka -50 setiap orang yang tidak hadir dari JA.
12. Apabila seluruh perwakilan peserta terlambat maka akan dianggap tidak mengikuti upacara pembukaan -20 dari JA.
13. Memakai peserta untuk tampil dalam dua regu -25 per orang dari JA.
14. Melintas atau menginjak garis pembatas -10 per satu kali melintas dikali jumlah orang yang melintas atau menginjak garis pembatas dan dikurangi nilai penguasaan lapangan -15 per satu kali melintas dari penilaian komandan regu.
1. Gerakan PBB murni yang dilombakan mengacu pada SKEP/611/X/1985.
2. Gerakan variasi dan formasi dilakukan sekreatif mungkin dengan tidak menyebutkan nama sekolah.
3. Gerakan pengibaran mengacu kepada 10 tahapan pengibaran yang menjadi dasar pengibaran bendera.
4. Jumlah personil dalam satu pasukan minimal 8 orang dan maksimal 25 orang.
Pasal II Ketentuan Pemanggilan Peserta
1. Regu yang dipanggil melakukan persiapan di daerah persiapan (DP1).
2. Regu yang telah masuk di Daerah Persiapan tidak lagi menerima intruksi dari pendamping atau pelatih kecuali dari panitia.
3. Apabila setelah pemangilan peserta sebanyak 3 kali peserta tidak ada, maka akan mendapatkan diskualifikasi dan dianggap mengundurkan diri, kecuali ada pemberitahuan ke panitia.
Pasal III Ketentuan Waktu Penampilan
1. Waktu tampil untuk setiap regu maksimal 15 menit.
2. Waktu dimulai ketika saff pertama pasukan melangkah , memasuki lapangan .
3. Waktu dihentikan ketika saff pasukan terakhir keluar dari lapangan .
4. Apabila regu yang tampil melebihi waktu yang disediakan, maka IP akan membubarkan pasukan untuk dipersilahkan keluar dari Lapangan Perlombaan dan akan dinyatakan di Diskualifikasi.
Pasal IV Denah Lapangan
1. Lokasi lomba bertempat di lapangan Prawatasari Joglo Cianjur.
2. Luas lapangan 32x24 meter
3. Ukuran bendera
SD : 1x1,3 meter
SMP/SMA : 2x3 meter
Pasal V Ketentuan Penilaian
1. Penilaian umum dilakukan oleh juri, pada saat regu memasuki lapangan sampai dengan peserta meninggalkan lapangan.
2. Peserta dilarang meneriakan “yel-yel” yang menyebutkan asal satuan sekolah masing-masing demi menjga objektifitas penilaian.
3. Penilaian regu peserta meliputi kriteria penilaian, sebagai berikut :
a. Kelengkapan atau keutuhan anggota regu
b. Kekompakan dan keserasian
c. Ketepatan bendera dengan lagu
d. Ketepatan waktu
e. Kesesuaian dengan aturan PBBAB SKEP/611/X/1985
f. Kesesuaian Kibra dengan 10 tahap pengibaran
g. Penilaian pada Formasi :
1. Tingkat kesulitan
2. Keindahan
3. Kreatifitas
4. Kekompakan
5. Kerapihan
h. Pembawa bendera atau pembaki
Pasal VI Ketentuan Pengurangan Nilai
1. Terlambat daftar ulang -20 per lima menit dari nilai akhir (JA)
2. Menerima instruksi dari pendamping regu ketika di DP2 -50 dari (JA) kecuali dari panitia.
3. Mengganti anggota tidak sesuai dengan aturan -10 dari NA.
4. Jumlah pasukan kurang dari minimal atau lebih dari maksimal -20 dari JA
5. Bendera terbalik atau berbentuk pita -10 dari nilai Kibra
6. Peserta menginjak garis atau melebihi tempat yang disediakan akan dikurangi -20 per 1 kali melintas dikali jumlah orang yang melintas.
7. Peserta sakit di arena lomba -20 dari JA.
8. Cantol jatuh -50 dikurangi dari nilai kibra.
9. Atribut jatuh -10 per atribut.
10. Tidak mengikuti upacara pembukaan -30 dari JA.
11. Apabila perwakilan dari peserta pada saat upacara pembukaan kurang dari sepuluh orang, maka -50 setiap orang yang tidak hadir dari JA.
12. Apabila seluruh perwakilan peserta terlambat maka akan dianggap tidak mengikuti upacara pembukaan -20 dari JA.
13. Memakai peserta untuk tampil dalam dua regu -25 per orang dari JA.
14. Melintas atau menginjak garis pembatas -10 per satu kali melintas dikali jumlah orang yang melintas atau menginjak garis pembatas dan dikurangi nilai penguasaan lapangan -15 per satu kali melintas dari penilaian komandan regu.